Kasus korupsi Rsud bob Bazar Terdakwa di vonis 1,2 Tahun penjara

Dari pertemuan itu, disepakati panitia lelang bakal* memenangkan perusahaan yang diangkut* Subadri Tholib, adalah* PT Hutama Sejahtera Radofa (PT HSR) dengan perjanjian tertuduh* Armen Patria menemukan* imbalan sebesar 20 persen dari poin kontrak atau sebesar Rp2 miliar.

“Lelang dibuka* pada Juli-Agustus 2015. Minggu 13 perusahaan pendaftar dan terdapat* 3 perusahaan yang masuk ke etape* penawaran hingga* walhasil PT HSR ditentukan* sebagai jawara lelang. Awam diatur, Subadri dan Sutarman memberikan* 4 eksemplar* cek untuk* terdaka Armen dan Joni senilai Rp2,49 miliar. Uang itu* sebagai hadiah imbas* dimenangkannya PT HSR dalam profesi* di RSUDBB itu,” kata jaksa.

Berikutnya, tertuduh* Armen memerintah* Kusnadi (supirnya) untuk mengirimkan* terdakwa Joni ke Bank Lampung untuk mengencerkan* 4 eksemplar* cek itu. Di daerah* itu, Joni berjumpa dengan Robinson guna* memandu pencairan uang. (Ardiansyah)

kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan


Lazim ini Polda Lampung berencana mencurahkan* tersangka dan barang bukti masalah* Rumah Sakit Biasa Tempat Bob Bazar berkaitan* perkara gratifikasi pengadaan perangkat* kesehatan dan kedokteran di Rumah Sakit Awam Tempat (RSUD) Bob Bazar, Lampung Selatan.

Direktur Reserse Kriminalitas Sudah (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dicky Patrianegara lewat* Wadir Reskrimsus AKBP Muh Anwar, mengucapkan, pihaknya bakal* seketika mencurahkan* berkas perkara berkaitan* gratifikasi pengadaan perangkat* kesehatan dan kedokteran di RSUD Bob Bazar pada Senin (5/9) ini.

hal yang demikian* dijalankan, setelah* penyidik Ditreskrimsus mengucapkan menyeluruh* atau P21 berkas perkara hal yang demikian. Di samping* itu, kata Wadir, pihaknya malah* akan memberikan* tersangka inilah* barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Rencananya Senin, anda* limpahkan,” terang Anwar, Jumat (2/9).

Menurutnya, bilamana* tersangka tak mengisi* panggilan guna* pelimpahan, karenanya bakal* di kerjakan* penjemputan paksa.

“Karena Armen, iya seandainya** tak datang ketika* kami panggil akan dikerjakan* upaya paksa,”tegasnya.

Ketika ini, kata Wadir, dr. Armen belum mengisi* panggilan sesudah diputuskan* sebagai tersangka.

“Kendala yang dinikmati* penyidik dalam pelimpahan ini, terduga* belum mengisi* panggilan. tapi* kita sudah* panggil lagi, guna* pelimpahan Senin satu hari setelah hari ini,” tandasnya.

Perlu dikenal sebelumnya, Kejati Lampung mengaku* berkas perkara masalah* hal yang demikian telah* P21. Pihaknya siap mendapatkan pelimpahan etape* II dan penyerahan barang bukti dan 5 tersangka, yakni* dr. Armen Patria dan Joni Gunawan (PNS Dinas Kesehatan Lampung), Robinson, Suparman, dan Sabroni (rekanan).

kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan


Kapenkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat mengakui berkas perkara gratifikasi selama* Rp2 M, dari poin sangkaan* Rp10 M sudah dianalisa* oleh kesebelasan* jaksa dan kesebelasan* mengevaluasi penyidik Polda telah* melengkapi segala nasihat* Jaksa.

Dalam pelimpahan hal yang demikian* pula regu bakal* mengukur apakah kelima terduga* akan ditopang* atau tak.

“Lihat saja nanti apa anggapan jaksa, jika memang perlu dikerjakan penahanan akan anda bendung, tetapi seandainya kooperatif ya tak bakal dibendung
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengaku bersalah kepada tiga tertuduh  keadaan sulit gratifikasi
proyek Rumah Sakit Lazim Tempat (RSUD) Bob Bazar Kalianda Lampung Selatan.
Tiga tertuduh merupakan eks Direktur RSUD Bob Bazar Armen Patria, eks ketua panitia lelang Joni Gunawan, dan perantara Robinson. kasus korupsi rsud bob bazar 

kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan

kasus korupsi rsud bob bazar

Ketiga tertuduh menjalani sidang bergantian karena berkas perkaranya dipisah.
Yang kesatu adalahArmen dan Joni. Sesudah hal yang demikian  baru Robinson.

Mengungkapkan segala tertuduh ternyata bersalah dan dihukum pidana penjara sekitar setahun dan dua bulan,\" ujar hakim ketua Mansur,
Majelis hakim mengevaluasi tertuduh  Armen dan Joni rupanya melaksanakan tindak pidana dalam pasal 5 ayat (2) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
yang telah diolah  dan diperbanyak dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Padahal tertuduh Robinson rupanya melaksanakan tindak pidana dalam pasal 5 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diolah
dan diperbanyak dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di samping pidana penjara, majelis hakim malahanmenghukum ketiga tertuduh dengan pidana denda tiap-tiap Rp 50 juta subsidair empat bulan kurungan.
Para tertuduh malahan dihukum menunaikan duit substitusi yang besarannya berbeda-beda.Terdakwa Armen dihukum menunaikan duit substitusi sebesar Rp 800 juta dikurangi duit titipan sebesar Rp 300 juta.
Sehingga Armen mesti merubahduit kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

Sekiranya Armen tak bisamenunaikan kelemahan duit substitusi setelah satu bulan putusan berkekuatan aturan konsisten,
karenanya harta bendanya bakal disita dan dilelang guna menutupi kelemahan hal yang demikian.

Jikalau Armen tak mempunyaiharta benda yang memadai guna menutupi kelemahan duit substitusi, karenanya dipidana penjara sekitar 10 bulan.
Terdakwa Joni dihukum menunaikan duit substitusi sebesar kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan

0 komentar :

Posting Komentar